JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret nama Sekretaris non-aktif MA, Hasbi Hasan (HH).
Hari ini, KPK memanggil aktris berparas cantik, Wa Ode Kartika Sari untuk dimintai keterangan perihal kasus yang dimaksud.
"Bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi- saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).
Pemanggilan Wa Ode bersamaan dengan lima saksi lain, yakni pegawai PT Athena Jaya Production, Nina Batuatas; Advokat, Dedi Suwarsono; Koordinator Finance Law Office, Dedi Suwasono, Fajar Kurniawan; Dokter, Rustan Efendy; dan wiraswasta, Agusrin Maryono.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Wa Ode saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik Lembaga Anti-rasuah.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni, Sekretaris nonaktif MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.
Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan. Hasbi diduga menerima jatah atau bagian sebesar Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diterima Dadan.
Adapun, uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana.
Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini. Keduanya dijatuhi dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.
(Awaludin)