Selanjutnya setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan hingga membekuk pelaku di Jawa Timur.
BACA JUGA:
Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk pelaku, di wilayah Jawa Timur.
Atas perbuatannya, pelaku MZ dijerat Pasal 372 KUHPidana Juncto Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan.
(Nanda Aria)