Selanjutnya setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan hingga membekuk pelaku di Jawa Timur.
BACA JUGA:
Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk pelaku, di wilayah Jawa Timur.
Atas perbuatannya, pelaku MZ dijerat Pasal 372 KUHPidana Juncto Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.