Masyarakat pun diimbau untuk bermain layang-layang di radius 5 kilometer dari tower Sutet maupun gardu induk. Bermain layang-layang di dekat jaringan listrik bertegangan tinggi dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang nomor 30 tahun 2009 pasal 51 tentang ketenaga listrikan dengan denda Rp2,5 miliar atau penjara selama 5 tahun.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.