Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sebabkan Gangguan Suplai Listrik Jawa-Bali, Polisi dan PLN Razia Layangan

Heri Susanto , Jurnalis-Senin, 25 September 2023 |14:11 WIB
Sebabkan Gangguan Suplai Listrik Jawa-Bali, Polisi dan PLN Razia Layangan
Razia layangan/Foto: Herry
A
A
A

Masyarakat pun diimbau untuk bermain layang-layang di radius 5 kilometer dari tower Sutet maupun gardu induk. Bermain layang-layang di dekat jaringan listrik bertegangan tinggi dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang nomor 30 tahun 2009 pasal 51 tentang ketenaga listrikan dengan denda Rp2,5 miliar atau penjara selama 5 tahun.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement