Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sebabkan Gangguan Suplai Listrik Jawa-Bali, Polisi dan PLN Razia Layangan

Heri Susanto , Jurnalis-Senin, 25 September 2023 |14:11 WIB
Sebabkan Gangguan Suplai Listrik Jawa-Bali, Polisi dan PLN Razia Layangan
Razia layangan/Foto: Herry
A
A
A

Masyarakat pun diimbau untuk bermain layang-layang di radius 5 kilometer dari tower Sutet maupun gardu induk. Bermain layang-layang di dekat jaringan listrik bertegangan tinggi dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang nomor 30 tahun 2009 pasal 51 tentang ketenaga listrikan dengan denda Rp2,5 miliar atau penjara selama 5 tahun.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement