Padahal, lanjut Yoga, antara KPK dengan BPK sudah sering bersam-sama dalam pengungkapan perkara korupsi.
"Kami sudah kebal dengan pola pola adu domba seperti ini. Karena kami yakin hal ini dilakukan untuk menutupi kegagalan penasihat hukum terdakwa yang tidak mampu mengcounter dalil pembuktian dan surat tuntutan kami," tuturnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Eks Gubernur Papua, Lukas Enembe memasuki agenda pembacaan pleidoi dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 Miliar. Dalam pleidoinya, Lukas meminta maaf kepada Majelis Hakim atas sikap temperamentalnya saat menjalani sidang dugaan kasus korupsi yang menimpanya.
BACA JUGA:
Pleidoi Lukas dibacakan oleh kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona di dalam ruang sidang Pengadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Enembe juga berterima kasih kepada Majelis Hakim atas sikap maklum terhadap kondisi kesehatannya yang sedang tidak baik.
"Saya berterima kasih kepada majelis hakim yang begitu bijak dan profesional dalam memimpin jalannya persidangan sehingga sejak 12 Juli 2023 dan telah memaklumi kondisi kesehatan saya yang bukan saya buat-buat, apalagi saya sering tersulut emosi yang tidak terkontrol menghadapi persidangan," ujar Petrus saat membacakan pleidoi Enembe, Kamis 21 September 2023.
(Fakhrizal Fakhri )