JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) menyatakan melakukan penyitaan sejumlah dokumen terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Panji Gumilang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dokumen yang disita penyidik Bareskrim Polri diantaranya adalah surat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarga di Indramayu, Jawa Barat.
"Warkat tanah atas nama saudara PG dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu 55 eksemplar, buku tanah atas nama saudara PG dan kekuarga di BPN kabupaten Indramayu 220 eksemplar," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Selain itu, kata Ramadhan, pihaknya juga melakukan penyitaan dokumen terkait dengan adanya perjanjian kredit.
"Penyidik melakukan penyitaan dokumen terdiri dari perjanjian kredit Jtrust invesment terdiri dari 36 eksemplar, foto kopi legalisir SHM yg digunakan di Jtrust invesment sebanyak 41 eksemplar," ujar Ramadhan.
Kemudian, salinan legalisir akta pendirian YPI nomor 61 tanggal 25 Januari 1994. Salinan legalisir akta risalah rapat YPI nomor 84 tanggal 13 agustus 1996.
"Salinan legalisir akta risalah rapat YPI nomor 18 tanggal 18 Februari 1999, salinan legalisir akta keputusan badan pendiri YPI nomor 10 tanggal 9 September 2005," ucap Ramadhan.
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.