Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ungkap Prostitusi Anak di Jakpus, Polisi: Sementara Amankan 2 Korban

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Senin, 25 September 2023 |13:44 WIB
Ungkap Prostitusi Anak di Jakpus, Polisi: Sementara Amankan 2 Korban
Ilustrasi (Foto: Istimewa/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polisi sementara mengamankan dua orang anak, yang menjadi korban eksploitasi tersangka mucikari prostitusi anak berinisial FEA (24). Keduanya ditawar oleh FEA dengan harga mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam-nya

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, FEA ditangkap di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada 13 September 2023 lalu. Dua anak yang diamankan polisi berinisial SM (14) dan DO (15).

"Adapun korban atau anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana dimaksud, sebanyak dua orang," ujar Ade dalam keterangannya, Minggu (24/9/2023).

Ia mengatakan, dua orang korban kini ditangani ke Pusat PelayananTerpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta. Mereka dibawa ke safe house milik P2TP2A untuk penanganan tindak lanjut.

"Mereka dibawa ke safe house P2TP2A untuk penanganan tindak lanjut terhadap anak korban," jelas dia.

Dari identifikasi awal polisi, diduga masih ada 21 orang anak yang dieksploitasi oleh FEA. Saat ini pihakanya masih menelusuri para korban lain yang menjadi korban eksploitasi.

"Diduga masih ada 21 orang anak yang dieksploitasi oleh tersangka secara seksual," terang Ade.

"Dan diduga masih merupakan anak di bawah umur," tambah dia.

Polisi akan terus mendalami penyelidikan lebih lanjut terkait hal ini. Pihaknya akan mendalami kembali dengan serangkaian upaya penyelidikan oleh penyidik, dan langkah tindaklanjutnya berkoordinasi dengan instansi terkait.

 BACA JUGA:

Sebelumnya, polisi menangkap FEA karena melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) secara seksual terhadap anak di media sosial. FEA ditangkap oleh polisi di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.

"Eksploitasi secara seksual terhadap anak (sebagai korban) melalui medsos, dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Ade Safri.

Atas dasar ini, FEA terjertat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

 BACA JUGA:

Dan juga Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement