MANILA – Sebuah sekte kiamat menyekap lebih dari 1.500 anak di sebuah pulau terpencil di Filipina dimana mereka diduga mengalami kekerasan dan pelecehan seksual. Pemimpin sekte itu Jey Rence B. Quilario pekan ini dituduh mengepalai sebuah sekte keagamaan di mana “pemerkosaan, kekerasan seksual, pelecehan anak, pernikahan paksa dilakukan terhadap anak di bawah umur.”
Dilansir dari Mirror, anak-anak tersebut diduga ditahan oleh Socorro Bayanihan Services (SBSI), kelompok yang menggambarkan dirinya sebagai organisasi rakyat namun telah dicirikan sebagai aliran sesat, di salah satu pulau di bagian selatan Filipina.
Quilario, yang disebut-sebut sebagai “Mesiah”, juga diyakini memiliki hubungan dengan geng-geng penyelundup narkoba dan kelompok-kelompok ekstremis yang yang menyediakan senjata api untuk para tentara SBSI.
Save the Children, sebuah organisasi non-pemerintah internasional yang mempromosikan hak-hak anak, bahkan telah mendesak pemerintah Filipina untuk segera mengambil tindakan untuk membebaskan mereka.
Sekte yang dikenal sebagai “Sekte Kiamat” ini juga dilaporkan telah memaksa gadis-gadis yang masih berusia 13 tahun untuk melakukan pernikahan paksa. Tidak hanya itu, kelompok ini juga diduga telah menggelapkan dana dari tunjangan kesejahteraan para anggotanya.
Menanggapi kasus ini, Ketua Komite Senat menggunakan hak istimewa kongres untuk menuduh Quilario dan rekan-rekannya melakukan eksploitasi terhadap anak-anak dan perempuan.
“Kita berbicara tentang lebih dari seribu anak muda yang berada di tangan sekte yang penuh tipu daya dan kejam. Anak-anak yang sesungguhnya (saat ini) berada dalam bahaya, dan waktu adalah yang terpenting. Kita tidak bisa, kita tidak boleh berpaling," kata Senator Risa Hontiveros dalam sebuah pidato pada Senin, (25/9/2023), sebagaimana dikutip dari Mirror.
Menurut laporan Al Jazeera, Hontiveros juga menambahkan bahwa ada seorang anak berusia 15 tahun yang dipaksa Quilario untuk menikah dengan seorang pria berusia 21 tahun. Quilario mengurung mereka dalam sebuah ruangan tertutup dan memberi hak pada si pria untuk melakukan hubungan suami-istri dengan anak yang masih di bawah umur secara paksa.