JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali membedah teka-teki kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G oleh Johnny G Plate dan kawan- kawan pada Selasa (26/9/2023).
Kali ini, pengadilan Tipikor bakal menghadirkan tiga terdakwa dalam kasus tersebut, yakni eks Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
BACA JUGA:
"Kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto," tulis keterangan PN Jakpus, Selasa (26/9/2023).
Adapun, dalam persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal memboyong sebanyak 9 saksi ke meja hijau dan 4 di antaranya adalah seorang tersangka. Berikut daftar saksi dalam sidang tersebut;
BACA JUGA:
1. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA) atau moratelindo Galumbang Menak Simanjuntak. (Tersangka)
2. Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. (Tersangka)
3. Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali. (Tersangka).