JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa, aturan batas usia Capres-Cawapres merupakan kebijakan hukum yang sifatnya terbuka atau open legal policy. Menurutnya yang berhak menentukan adalah positif legislator dalam hal ini DPR dan Pemerintah.
"Soal batas usia calon presiden dan wakil presiden baik minimal 35 tahun atau maksimal 70 tahun, menurut saya itu open legal policy yang menentukan itu adalah positif legislator. Legislator itu DPR dan pemerintah," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).
BACA JUGA:
Mahfud menjelaskan bahwa, Mahkamah Konstitusi (MK) termasuk ke dalam negative legislator yang artinya hanya membatalkan. Menurutnya MK tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi.