Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR-Pemerintah Sepakat RUU ASN Dibawa ke Paripurna

Felldy Utama , Jurnalis-Selasa, 26 September 2023 |20:12 WIB
DPR-Pemerintah Sepakat RUU ASN Dibawa ke Paripurna
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi II DPR RI dan Pemerintah bersepakat untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke paripurna.

Kesepakatan itu diambil guna mengesahkan beleid RUU tersebut menjadi UU. Kesepakatan diambil dalam rapat kerja tingkat I antara Komisi II DPR dan Menpan-RB, Menkeu, Mendagri, dan Menkumham di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

"Saya ingin bertanya kepada kita semua apakah kita bisa menyetujui rancangan undang-undang ini kita sahkan menjadi keputusan di tingkat I dan kemudian kita sampaikan ke rapat paripurna untuk diteruskan pada pengambilan keputusan tingkat II?" tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.

Merespon itu, seluruh fraksi di DPR menyepakati usuluan RUU ASN dibahas pada tingkat dua atau rapat paripurna. "Setuju," seru peserta rapat.

Sementara itu, Menpan-RB Azwar Anas mengatakan, RUU itu hadir guna menjawab tantangan dan ekspetasi publik terhDap pelayanan birokrasi. Dengan adanya RUU itu, ia menilai, birokrasi akan bergerak dinamis dan profesional.

"RUU ini juga hadir sebagai payung untuk mewujudkan kualitas pelayanan publik secara merata dengan mobilitas talenta nasional yang akan semakin mudah untuk mengurangi kesenjangan talenta yang terjadi di sejumlah daerah, terutama di daerah luar Jawa," kata Azwar.

Azwar pun menguraikan RUU itu mencakuo perubahan pada lima klaster. Pertama, kluster penghapusan KASN. Kedua, kluster penetapan kebutuhan PNS dan PPPK. Ketiga, kluster terkait kesejahteraan PPPK. Keempat, kluster terkait pengurangan ASN akibat perampingan organisasi. Kelima, teekait pengankatan tenaga honorer.

"RUU yang mampu menjawab tantangan ASN ke depan agar tercipta terwujudnya birokrasi yang profesional dan berkelas dunia, indeks persepsi korupsi semakin baik, dan indeks efektivitas pemerintah yang semakin baik, itulah harapan dari prioritas ini," ucapnya.

"Hal ini dilakukan demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik dan masyarakat yang semakin sejahtera. Untuk itu pemerintah dan DPR sepakat menyelesaikan kluster dan menambah dua kluster pembahasan, yaitu digitalisasi manajemen ASN dan pengaturan khusus ASN pada lembaga legislatif dan yudikatif," tambahnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement