Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polemik Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Begini Komentar Mahfud MD hingga Jimly Asshiddiqie

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Selasa, 26 September 2023 |20:30 WIB
Polemik Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Begini Komentar Mahfud MD hingga Jimly Asshiddiqie
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia Mahfud MD menegaskan Mahkamah Konstitusi tidak bisa mengubah aturan perundangan soal pembatasan usia minimal capres - cawapres ke MK. Proses pengubahan aturan, kata Mahfud, hanya dapat dilakukan lewat lembaga legislatif.

Hal ini ia utarakan saat ditanya perihal polemik gugatan batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi.

“MK tidak boleh membatalkan atau mengubah sebuah aturan, tidak boleh,” kata Mahfud.

Ahli Hukum Tata Negara itu mengatakan jika dalam konstitusi tidak ada aturan yang menyebut batas usia minimal capres-cawapres tertentu maka tidak ada pelanggaran.

“Kalau tidak ada pengaturannya bahwa konstitusi itu tidak melarang atau menyuruh, berarti itu tidak melanggar konstitusi. Nah kalau mau diubah dimana, bukan MK yang mengubah itu DPR lembaga legislatif,” sambung Mahfud.

Sementara itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai gugatan batas usia capres dan cawapres di MK tak perlu dipolitisasi.

“Saya rasa enggak usah dipolitisasi. Itu bikin malu Pak Jokowi,” kata Jimly kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement