JAKARTA - Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kg yang disuntikkan ke tabung gas elpiji nonsubsidi 12 kg.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, rumah yang dijadikan pabrik penyuntikan gas tersebut berlokasi di Kampung Kademangan, RT 005, RW 002, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
“Memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kg (subsidi) ke tabung gas elpiji 12 kg (non subsidi) untuk mendapatkan keuntungan, dengan cara dijual kembali dengan harga gas nonsubsidi,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Selasa (26/9/2023).
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pegawai honorer berinisial RS (43) sebagai tersangka. Ia ditangkap pada Kamis (21/9/2023). Dalam kasus ini, polisi menyita ratusan ratusan tabung gas berbagai ukuran dan alat yang digunakan sebagai barang bukti.
“33 tabung gas elpiji 3 kg isi, 47 tabung gas elpiji 3 kg kosong, 16 tabung gas elpiji 12 kg isi, 3 tabung gas elpiji 12 kg kosong, 4 tabung gas elpiji 5,5 kg, 3 selang regulator dengan potongan bambu, 10 segel gas elpiji 12 kg, 1 kantong plastik segel gas elpiji 3 kg,” tuturnya.
Ade Safri mengungkapkan, tersangka RS yang sudah melakukan aksinya selama 2,5 bulan sempat melarikan diri sehari sebelumnya hingga akhirnya ditangkap.