Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bongkar Pengoplosan Gas Elpiji di Tangsel, Polisi Sita Ratusan Tabung

Irfan Maulana , Jurnalis-Selasa, 26 September 2023 |11:16 WIB
Bongkar Pengoplosan Gas Elpiji di Tangsel, Polisi Sita Ratusan Tabung
Bongkar pengoplosan gas elpiji di Tangerang, polisi sita ratusan tabung. (Ist)
A
A
A

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RS kini ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

Ia disangkakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement