Satu tersangka pun berhasil diamankan warga dan diserahkan ke aparat kepolisian. Sedangkan dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
"Pelaku melakukan aksi pencurian dengan merusak pintu dan dinding atas toko yang terbuat dari triplek. Barang-barang yang dicuri antara lain gula, mie goreng, sabun, dan extrajoss," terang Widiarti.
BACA JUGA:
Tersangka saat ini diamankan di Polres Sumenep, akibat perbuatanya dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e KUH Pidana.
"Akibat pencurian sembako itu, pemilik toko mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1.742.000," pungkasnya.
(Nanda Aria)