Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KemenPPPA: Pelanggan Prostitusi Anak Dapat Dikenakan Sanksi Pidana

Binti Mufarida , Jurnalis-Rabu, 27 September 2023 |10:20 WIB
KemenPPPA: Pelanggan Prostitusi Anak Dapat Dikenakan Sanksi Pidana
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Merespon hal ini, Nahar mengungkapkan jika kondisi sosial ekonomi bisa menjadi pemicunya. Oleh karena itu, anak juga perlu dikenalkan melindungi diri sejak dini agar tidak menjadi korban eksploitasi.

“Anak sejak dini juga dikenalkan tentang cara bagaimana melindungi diri dan melaporkan jika ada pihak lain yang memaksa melakukan hal-hal yang dilarang,” sambungnya.

Lebih lanjut, Nahar juga mengatakan anak korban kejahatan seksual harus diberikan edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama, dan nilai kesusilaan, rehabilitasi sosial.

“Selain itu, pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan, dan pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan,” pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement