Di sisi lain, Mahfud menyatakan, perlunya pengawalan penegakan hukum sesuai dengan jalur dan kelembagaan yang sudah disediakan. Terutama, kata Mahfud, ketika menjaga dan mengawal penyelesaian sengketa perselisihan hasil Pemilu, karena penyelesaian sengketa itu harus dianggap final dan jalanya tidak boleh dianggap main-main.
BACA JUGA:
"Harapan saya pelalsanaan Pemilu ini dapat berjalan dengan lancar dan dapat menjadi ajang regenerasi pemimpin bangsa. Untuk itu marilah kita semua menyebarkan informasi Pemilu damai untuk menciptakan kedamaian demi masa depan kita bersama menuju Indonesia Emas tahun 2045," tutur Mahfud.
(Fakhrizal Fakhri )