Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus TPPU Emas Batangan Rp189 Triliun di Kemenkeu Akan Diambil Alih Bareskrim Polri

Irfan Maulana , Jurnalis-Rabu, 27 September 2023 |15:53 WIB
Kasus TPPU Emas Batangan Rp189 Triliun di Kemenkeu Akan Diambil Alih Bareskrim Polri
Barteskrim akan ambil alih kasus TPPU impor emas di Kemenkeu/Foto: Irfan Maulana
A
A
A

"Kemudian teman-teman Bareskrim sudah dapat gambaran utuh dari kasusnya. Makanya hari ini kita undang untuk ikut mendengarkan, menyaksikan paparan yang dilakukan oleh bea cukai," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan Mahfud MD membongkar dugaan TPPU di Direktorat Bea Cukai Kemenkeu. Mahfud mengungkapkan bahwa modus TPPU tersebut terkait impor emas batangan ke Indonesia dengan nominal transaksi mencapai Rp189 triliun. Dalam surat cukainya, kata Mahfud, impor disebut masih berupa emas mentah, namun nyatanya berupa emas batangan.

 BACA JUGA:

"Impor emas batangan yang mahal-mahal itu, tapi di dalam surat cukainya itu dibilang emas mentah. Diperiksa oleh PPATK, diselidiki, ‘Mana kamu kan emasnya sudah jadi kok bilang emas mentah?" kata Mahfud MD dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III bersama PPATK dan Kemenkeu di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement