JAKARTA - Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) menduga ada tindak pidana tambang emas Ilegal dalam kasus dugaan TPPU dengan modus impor emas batangan senilai Rp 189 Triliun di Lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Satgas TPPU pun akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menyelidiki kasus tersebut.
Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo mengatakan, kasus tersebut tidak langsung diserahkan ke Bareskrim Polri. Namun, pihaknya masih menunggu penyedilikan dari Direktorat Bea Cukai Kemenkeu untuk menyelidiki kasus tersebut.
BACA JUGA:
Satgas TPPU pun memberikan tenggat waktu kepada Direktorat Bea Cukai Kemenkeu sampai Minggu pertama November 2023 untuk merampungkan penyelidikan. Apabila tak selesai, maka kasusnya akan diserahkan ke Bareskrim Polri.
"Karena kita menduga ada tindak pidana di bidang pertambangan yang dilakukan tanpa izin. Tentunya emas. Atau mungkin kalau nanti teman-teman Bareskrim menemukan tindak pidana lainnya di luar itu, ya tentu akan ditindaklanjuti," jelasnya usai rapat kasus tersebut di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu, (27/9/2023).
BACA JUGA:
Diketahui, kasus dugaan TPPU tersebut pertama kali diungkap ke publik oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023).
Jumlah itu merupakan bagian dari transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kemenkeu. Hingga saat ini, kasus tersebut pun belum terungkap. Direktorat Bea Cukai Kemenkeu yang diminta Satgas TPPU untuk menyelidikinya pun belum mendapat titik terang.
Sugeng menuturkan bahwa, kasus impor emas batangan senilai Rp 189 Triliun tersebut masuk dalam kategori kepabeanan yang merupakan kewenangan Direktorat Bea Cukai Kemenkeu untuk menyelidikinya. Sementara, dalam kasus tersebut terdapat tindak pidana yang berbeda-beda.