"Karena hanya mereka yang bisa, penyidik lain tidak boleh. Undang-Undang mengatakan begitu, kalau bicara tentang tindak pidana kepabeanan, hanya Bea Cukai yang boleh melakukan. Nah, inilah yang kami dorong di situ," jelasnya.
Sehingga, penyelidikannya dilakukan saat satu per satu berdasarkan jenis tindak pidananya. Selanjutnya, apabila kasus kepabeanan itu tak rampung, maka akan diserahkan ke Bareskrim Polri.
BACA JUGA:
"Tapi kan kita juga minta pajak juga masuk, nah nanti pertemuan tadi, dari Bareskrim sudah mengetahui perkembangannya. Tapi nanti pada saat minggu pertama bulan depan ternyata tidak banyak kemajuan lagi, kita akan putuskan," ucapnya
"Kita serahkan juga ke Bareskrim untuk ikut masuk. Menangani secara langsung perkaranya. Tentunya adalah tindak pidana asalnya berbeda," tambahnya.
(Nanda Aria)