Lebih lanjut kata Edi, Perbuatan cabul pertama dilakukan pelaku pada hari Minggu, tanggal 13 November 2022, di rumah korban. Kedua pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2023, juga di rumah korban.
Sedangkan persetubuhan pertama kali dilakukan pelaku sekira bulan Juni 2023, pukul 11.00 WIB, di areal kebun teh desa Sungai Jambu – Kayu Aro. Lalu yang ke dua pada hari Minggu, tanggal 9 Juli 2023, pukul 10.00 WIB, juga di areal kebun teh desa Sungai Jambu – Kayu Aro.
”Setiap kali melakukan pencabulan dan persetubuhan pelaku selalu merekam menggunakan handphonenya,” jelas Edi.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang – undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan Anak.
(Awaludin)