Namun, saat mencoba menghentikan aksi pelaku, korban mengurungkan niatnya itu. Sebab, pelaku mengacungkan benda yang menyerupai pistol. Akhirnya korban memberanikan diri untuk berteriak meminta tolong sebab ia yakin bahwa pistol itu mainan.
“Karena korban yakin itu bukan senjata api kemudian memberanikan untuk mengamankan pelaku,” jelasnya.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan tindakannya pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.