JAKARTA - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap usai menyelundupkan narkoba di Malaysia.
Sebelumnya, dilaporkan WNI telah ditangkap oleh otoritas Kepolisian Malaysia. Kepolisian Malaysia itu menyita 60,3 kg narkoba jenis sabu dan ekstasi, senilai lebih dari RM1,9 juta (setara Rp 6,2 miliar). Penangkapan itu dilakukan dalam penggerebekan di dermaga nelayan di Jeram, Sungai Buloh, pada 22 September lalu.
“Kasus ini nanti akan naik ke Mahkamah tentunya dari KBRI Kuala Lumpur akan memberikan pendampingan hukum,” ungkap Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha dalam keterangannya, Jumat (29/9/2023).