Judha mengungkapkan jika salah satu korban pernah bekerja di Kamboja pada salah satu perusahaan online tahun 2018. “Kita lakukan wawancara kita lakukan wawancara detailnya kita tidak dapat sampaikan tapi secara umum bahwa NS sebelumnya pada tahun 2018 pernah bekerja di Kamboja yang bersangkutan bekerja di judi online.”
BACA JUGA:
“Kembali ke Indonesia tahun 2020 kembali lagi bekerja di Kamboja bulan Juni 2022 kemudian bulan Juli disusul oleh LHF mereka saat itu berpindah-pindah perusahaan antara perusahaan judi online maupun online scam,” ungkapnya.
BACA JUGA:
Judha pun mengimbau WNI yang akan bekerja ke luar negeri untuk mengikuti prosedur serta tidak mengambil pekerjaan yang ilegal seperti judi online. “Kita sangat mendorong kepada WNI kita untuk bekerja yang ingin di luar negeri namun pastikan berangkat sesuai dengan prosedur dan jangan mengambil resiko untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang ilegal.”
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.