Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelaku Bullying Dapat Dikenakan Pasal Berlapis

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Sabtu, 30 September 2023 |17:14 WIB
Pelaku Bullying Dapat Dikenakan Pasal Berlapis
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad. (tangkapan layar)
A
A
A

JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad mengatakan, kasus perundungan dan bullying merupakan kejahatan yang sangat berdampak berat kepada korbannya. Itu karena tindakan bullying dapat digambarkan seperti menindas korbannya.

Suparji menyebutkan, pelaku bullying tetap bisa dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dia mengatakan, pelaku dapat dihukum sesuai dampak yang ditimbulkan oleh korban, misalnya seperti luka fisik.

"Ada beberapa pasal yang bisa dijerat kepada yang bersangkutan misalnya Pasal 351 tentang penganiayaan, pasal 170 tentang pengeroyokan, pasal 310 pasal 311 tentang perundungan yang di tempat umum dan memalukan harkat martabat seseorang," ucap Suparji di Polemik Trijaya, Sabtu (30/9/2023).

Mencermati fenomena yang sering berulang ini, menurut Suparji, perlu aksi nyata yang dapat membuat para pelakunya jera. Itu karena ini akan terus berulang jika tidak ditangani dengan serius.

"Ya sejauh ini memang ketika anak tadi berhadapan dengan hukum tadi, itu akan menimbulkan efek jera saya kira, itu akan malu akan takut ya. Itulah kemudian konstruksi sistem peradilan pidana itu sangat selektif memberikan sanksi kepada anak," ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement