Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelaku Bullying Dapat Dikenakan Pasal Berlapis

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Sabtu, 30 September 2023 |17:14 WIB
Pelaku Bullying Dapat Dikenakan Pasal Berlapis
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad. (tangkapan layar)
A
A
A

Ia menambahkan, permasalahan saat ini terkait bullying adalah ketika korban tidak mendapatkan luka atau tidak berani melaporkan kepada pihak berwajib. Padahal menurutnya, perundungan yang bersifat verbal saja sudah membuat korbannya menderita.

"Yang sering menimbulkan dilematis adalah ketika itu adalah pelakunya anak-anak ya apakah bisa dijerat atau tidak. Memang kalau usianya di bawah 14 tahun tidak dapat dipenjara akan dikembalikan kedua orang tuanya setelah dilakukan penyelidikan dan persidangan," ucapnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement