Sebagaimana diketahui bahwa pengibaran bendera setengah tiang atau half mast merupakan sebuah tanda berkabung, penghormatan terakhir, atau sebuah kemalangan.
Instruksi ini biasanya dilakukan di waktu-waktu tertentu. Berdasarakan Pasal 12 UU No. 24 Tahun 2009, berikut adalah waktu di mana pemerintah akan memberlakukan instruksi pengibaran bendera setengah tiang.
Tata cara dalam pengibaran bendera setengah tiang pun tidak bisa dilakukan sembarangan. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 14 ayat 2 dan 3 di undang-undang tersebut, tertulis bahwa pengibaran bendera setengah tiang dilakukan dengan cara menaikkan bendera hingga ke ujung tiang, lalu dihentikan sebentar sebelum diturunkan tepat di setengah tiang.
Saat menurunkannya pun diatur sedemikian rupa. Bendera dinaikkan terlebih dahulu hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar, lalu diturunkan.
Demikian informasi mengenai alasan kenapa dipasang bendera setengah tiang hari ini.
(Hafid Fuad)