JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengakui angka kasus perundungan (bullying) pada anak terus meningkat. Perundungan tidak hanya terjadi di dunia nyata namun juga terjadi di dunia madia sosial. Perundungan dapat menggangu fisik maupun psikologi korban yang menjadi masa depan bangsa.
Komisioner KPAI Kawiyan mengatakan perundungan yang terjadi sangat beragam, mulai sekadar meledek lewat pesan melalui alat komunikasi handphone hingga aksi kekerasan seperti menampar atau menendang.

Marak Kasus Perundungan di Lingkungan Sekolah, Begini Cara Disdik DKI Menanganinya
"Perundungan sangat berdampak negatif pada anak yang menjadi korban, baik secara psikilogis maupun secara fisik," kata Kawiyan saat dikonfirmasi, Minggu (1/10/2023).
Data yang dimiliki KPAI, kasus perundungan terhadap anak masih sangat tinggi. Meski tidak menjelaskan detail angkanya, Kawiyan mengatakan anak korban cyberbullying dan pornografi masih jadi 3 besar.
"Jumlah kasus cyberbullying terus meningkat seiring dengan banyaknya anak-anak yang tersambung dengan internet dan menggunakan alat komuniasi," tambahnya.
BACA JUGA:
Faktor-faktor penyebab perundungan seperti lingkungan rumah, teman bermain, lingkungan sekolah dan media sosial yang merupakan sumber informasi anak-anak.
Masalah perundungan diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidan 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000 dan Pasal 345 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, penyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak," jelasnya.
Jika pelaku perundungan dilakukan oleh anak di bawah 14 tahun, maka diberlakukan sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Anak berusia 14 tahun melakukan tindak pidana, maka anak tersebut disebut dengan ABH yaitu Anak yang Berhadapan dengan Hukum.