Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Perundungan Meningkat, KPAI: Mengganggu Fisik dan Mental Anak

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Minggu, 01 Oktober 2023 |10:13 WIB
Kasus Perundungan Meningkat, KPAI: Mengganggu Fisik dan Mental Anak
KPAI. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

"ABH, sesuai dengan pasal 59 UU Perlindungan Anak, harus mendapatkan perlindungan khusus. Misalnya penanganan kasusnya cepat, mendapatkan rehabilitasi psikis, fisik dan sosial, pendampingan psikosisoal sampai pemulihan, pemberian pendampingan pada setiap proses peradilan," jelasnya.

Selain itu, sesuai pasal 64, ABH harus diperlakukan secara manusiawi, dipisahkan dari pelaku orang dewasa, pemberian bantuan hukum, tidak dipublikasikan identitasnya, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement