Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3.350 Rumah Ibadah Non-Masjid Bersertifikat, Sudah Dapat Kepastian Hukum

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Senin, 02 Oktober 2023 |07:45 WIB
3.350 Rumah Ibadah Non-Masjid Bersertifikat, Sudah Dapat Kepastian Hukum
Sebanyak 3.350 rumah ibadah non-masjid sudah bersertifikat (Foto : Istimewa)
A
A
A
 

JAKARTA - Sebanyak 3.350 rumah ibadah non-masjid sudah tersertifikasi dari Kementerian ATR/BPN. Jumlah tersebut genap setelah Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, kembali menyerahkan sejumlah sertipikat tanah rumah ibadah di Denpasar, Bali.

Bertempat di Bale Adat Pura Dalem Penataran Anyar Banjar Pitik, Pedungan, Denpasar Selatan, Raja Antoni menyerahkan 12 sertipikat tanah rumah ibadah peruntukan 11 Pura dan 1 Masjid.

Raja Antoni mengatakan pihaknya cukup bangga dengan kinerja pensertifikatan rumah ibadah. Pasalnya, sejak diluncurkan Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Tanah Wakaf sudah tersertifikasi 3.339 rumah ibadah yang terdiri dari 1.662 Pura; 1.503 Gereja; 174 Keuskupan.

“Kabar baiknya 1.359 Pura yang disertifikasi berada di Bali dan sekarang nambah 11 sertipikat, kalau Masjid sudah pasti banyak,” ujar Raja Juli dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (2/10/2023).

Raja Antoni berharap dengan diserahkannya sertipikat ini dapat menambah nilai religiusitas, kekhusyuan, dan kenyamanan warga Bali dalam melaksanakan peribadatan dan kegiatan keagamaan.

“Saya berharap warga Bali dapat nyaman beribadah. Tidak hanya nyaman tetapi juga khusyu karena tanah rumah ibadahnya sudah mendapat kepastian hukum,” kata Raja Antoni.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement