Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Vonis Banding Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar 19 Oktober 2023

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 02 Oktober 2023 |10:41 WIB
Vonis Banding Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar 19 Oktober 2023
A
A
A

JAKARTA - Sidang putusan banding vonis yang dilayangkan Mario Dandy dan Shane Lukas, terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora digelar pada 19 Oktober 2023 mendatang.

“Sidang direncanakan pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB,” kata Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan saat dihubungi wartawan, Senin (2/10/2023).

Binsar menyebut sidang akan bersifat terbuka untuk umum di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Adapun majelis hakim ketua yang mengadili banding Mario Dandy yakni Tony Pribadi sebagai ketua majelis dengan hakim anggota Sumpeno dan Indah Sulistyowati.

“Perkara pidana banding atas nama Terdakwa Mario Dandy Satriyo di PT DKI Jakarta diregister dengan nomor 245/PID/2023/PT.DKI dengan susunan majelis Hakim Tingkat Banding yakni Tony Pribadi, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Sumpeno, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota dan Indah Sulistyowati, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,” ujarnya.

Sementara untuk sidang banding dari terdakwa Shane Lukas, Binsar mengatakan akan digelar di hari yang sama pada 19 Oktober 2023.

“Sidang direncanakan pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 pukul 11.00 WIB,” jelasnya.

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Hakim Pengadilan negeri Jakarta Selatan pada 7 September 2023 memutuskan Mario Dandy harus menjalani hukuman selama 12 tahun penjara atas perbuatannya menganiayaan David Ozora.

Menurut hakim, Mario Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap David Ozora. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement