JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyita pecahan mata uang asing senilai USD dalam penggeledahan tiga perusahaan dalam dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, dari penggeledahan dan penyitaan tiga perusahaan pada Senin 2 Oktober 2023 tersebut penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan mata uang asing.
"Tim Penyidik berhasil menemukan dokumen-dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana. Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan atas mata uang asing senilai USD 354.700 yang diduga sebagai uang hasil tindak pidana," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (3/10/2023).
Sejumlah dokumen dan uang mata asing tersebut disita dari tiga perushaan pertama PT GSF yang beralamat di Komplek Pertokoan Rawasari Mas Blok B No.18 Jalan Percetakan Negara Kavling 36, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Kedua PT DP yang beralamat di Gedung Utaka 87, Jalan Utan Kayu Utara No. 87 RT 002/008, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
"Ketiga yang digeledah dan disita yakni PT RUA, beralamat di Ruko Puri Botanical H8 No.18, Jalan Raya Joglo, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat," jelasnya.
Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersanga TBS dan Tersangka SB.
(Awaludin)