JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membongkar dugaan aliran uang ke lembaga survei di sidang lanjutan perkara korupsi dengan terdakwa Bupati nonaktif Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya yang merupakan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem, Ary Egahni, hari ini, Selasa 3 Oktober 2023.
Dugaan aliran uang ke lembaga survei tersebut bakal dibongkar lewat tiga saksi. Adapun, tiga saksi yang bakal dihadirkan tim jaksa KPK di sidang Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni yaitu, Fauny Hidayat dari PT Indikator Politik; Anggraini Setio Ayuningtyas dari PT Poltracking Indonesia; serta Kunanto selaku Anggota DPRD Kapuas.
"Hari ini (3/10) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Palangkaraya, tim jaksa KPK mengagendakan pemanggilan saksi-saksi dalam rangka pembuktian surat dakwaannya. Saksi-saksi dihadirkan secara offline," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (3/10/2023).
"Tim jaksa akan menggali kaitan dengan aliran uang dan pengondisian hasil survei untuk pemenangan para terdakwa dalam Pilkada dan Pilcaleg," sambungnya.
Sebelumnya, KPK sempat mengungkap dua lembaga survei nasional yang turut kecipratan uang haram Bupati nonaktif Kapuas, Ben Brahim dan istrinya, Ary Egahni. Ben Brahim dan istrinya merupakan terdakwa korupsi pemotongan anggaran dan penerimaan suap sebesar Rp8,7 miliar.
Ben Brahim dan istrinya diduga bekerja sama untuk memperkaya diri dengan meminta para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Kapuas memenuhi fasilitas serta kebutuhan pribadi. Di mana, sumber uang tersebut berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Kapuas.