JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tengah mengusut kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa. Kasus tersebut naik ke penyidikan usai ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi mengatakan, pembangunan proyek itu untuk menghubungkan wilayah Sumatera Utara (Sumut) dengan Aceh dengan nilai proyek mencapai Rp1,3 triliun.
"Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 senilai Rp1,3 triliun," ujarnya dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (3/10/2023).
Berdasarkan modus operandinya, Kuntadi mengatakan, terdapat sejumlahg pihak diduga telah merekayasa proyek dengan cara memecah proyek dan mengubahnya menjadi nominal-nominal yang lebih kecil.
Dia menyebut, hal tersebut dilakukan para pelaku dengan tujuan dapat menghindari pelaksanaan lelang proyek. Selain itu, para pelaku diduga telah mengalihkan jalur kereta api dari yang telah ditetapkan dalam kontrak dengan maksud untuk keuntungan pihak-pihak tertentu.