JAKARTA - Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) merupakan pasukan yang bertugas untuk melakukan pengamanan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Paspampres juga bertugas melakukan pengamanan terhadap mantan Presiden RI dan mantan Wakil Presiden RI beserta keluarganya, serta tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
Selain itu, bertugas menyelenggarakan fungsi protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI. Pasukan tersebut terdiri dari prajurit pilihan dari berbagai cabang kesatuan khusus dan elit di TNI.
Di antaranya dari Kostrad, Kopassus, Raider, Marinir, Kopaska, Paskhas dan Polisi Militer. Namun, jauh sebelum terbentuknya Paspampres, di era Soekarno, atau Presiden pertama RI, pasukan pengamanan dengan tugas serupa bernama Resimen Tjakrabirawa.
Apa Itu Resimen Tjakrabirawa?
Resimen Tjakrabirawa merupakan cikal bakal terbentuknya Paspampres. Resimen ini gabungan dari TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara dan Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas khusus menjaga keamanan Presiden RI pada zaman pemerintahan Soekarno.
Kala itu, yang menjabat Komandan Resimen Cakrabirawa adalah Brigjen Moh. Sabur. Pembentukan Resimen Tjakrabirawa dilatarbelakangi beberapa percobaan pembunuhan yang dilakukan beberapa oknum terhadap Presiden Soekarno.
Jenderal A.H Nasution yang ketika itu menjabat Panglima TNI mengusulkan dibentuknya pasukan khusus pengawal presiden untuk melindungi sang kepala negara RI. Pembentukan pasukan pengawal dengan nama Resimen Tjakrabirawa (Cakrabirawa) pun disetujui Presiden Soekarno pada 1962.