LAMPUNG TENGAH - Seorang pria berinisial SAP (39) ditangkap polisi karena mencabuli keponakannya yang masih berusia di bawah umur.
Warga Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung itu tega mencabuli keponakannya yang berusia 9 tahun saat sedang tidur.
Kapolsek Kalirejo, Iptu Junaidi mengatakan, pelaku mencabuli korban saat menginap di rumah neneknya.
"Peristiwa pencabulan itu pertama kali terjadi pada Minggu 17 September 2023 di rumah neneknya. Pelaku ini melakukan perbuatan tersebut di malam hari saat korban sedang tidur," ujar Junaidi dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).
Junaidi menuturkan, modus yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya yakni dengan cara mengendap-endap masuk ke kamar korban melalui jendela.
"Dia masuk ke kamar lewat jendela dan langsung melakukan perbuatan tersebut saat korban tengah tertidur," ujarnya.
Kapolsek melanjutkan, terbongkarnya kasus itu karena ibu korban curiga lantaran anaknya mengeluh sakit ketika buang air kecil.
Selain itu, korban mengaku kepada ibunya jika tadi malam pamannya masuk ke kamar dan menciumnya. Korban mengaku saat itu hanya bisa diam karena takut dengan pamannya.
"Korban ini ngeluh sakit pada kemaluannya ketika buang air kecil. Pada saat itu ditambah kecurigaan karena jendela kamar terbuka di malam hari," tutur Junaidi.
Atas kecurigaan tersebut, ibu korban mencoba melakukan penyelidikan dengan menunggu di malam hari.
"Ibunya curiga lalu menunggu di malam hari. Benar saja, ibunya mendengar ada langkah kaki dan terhenti di kamar anaknya. Setelah dibuka kamar tersebut, ibunya melihat pelaku yang berada di dalam kamar anaknya sehingga langsung melaporkan hal tersebut ke polisi," ucap Kapolsek.
Junaidi mengungkapkan, usai kepergok, pelaku sempat melarikan diri. Namun, pelaku akhirnya tertangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah pada Jumat (29/9/2023).
"Pelaku ini sempat melarikan diri. Kami lakukan penyelidikan dan pada Jumat lalu menangkapnya tanpa perlawanan," kata Junaidi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)