Ternyata korban diajak berkeliling dan diberhentikan di minimarket Jalan Kartini Tegal. Korban diminta membelikan rokok, tetapi kemudian oleh kedua tersangka ditinggal pergi.
"Korban baru akan masuk ke minimarket, si tersangka lalu pergi. Mereka mengambil sepeda motor korban di Jalan Kapten Ismail, lalu kabur," ungkapnya.
Kedua tersangka lalu kabur dengan arah yang berbeda. Tersangka bernama Muhroji yang membawa sepeda motor korban ini kaburnya ke arah Slawi, Kabupaten Tegal.
Saat sampai di Adiwerna, teman-teman korban yang melihat tersangka lalu memberhentikan dan membawanya ke Polsek Adiwerna. Tersangka juga sempat dihakimi oleh massa sebelum dibawa ke kantor polisi.
"Satu tersangka sudah tertangkap dan satu masih DPO. Tersangka dikenakan Pasal 368 KHUP pemerasan dengan ancaman kekerasan, hukumannya 9 tahun penjara," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)