JAKARTA - Ketua DPP Bidang Politik Partai Perindo, Yusuf Lakaseng mendukung pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait ASN penentu kemajuan bangsa.
Menurutnya, hal tersebut menjadi landasan pelarangan ASN untuk tidak berkecimpung di dalam politik praktis. Alasannya, ASN merupakan pegawai pemerintahan yang harus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
"Makanya, kenapa ASN itu dilarang berpolitik praktis karena mereka adalah alat negara sebagai birokrasi yang digunakan oleh pemerintahan hasil pilihan rakyat dalam Pemilu untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan," kata Lakaseng, Rabu (4/10/2023).
Yusuf Lakaseng -- yang juga merupakan Caleg DPR RI Dapil Sulawesi Tengah itu-- menyebutkan integritas antara ASN dan kepala daerah juga jelas berbeda.
ASN merupakan pegawai yang diangkat dan dipekerjakan oleh pemerintah hingga memasuki masa pensiun.