Merespon itu, pakar Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menilai, pengesahan UU ASN merupakan bukti dewan legislatif tersebut menyerap aspirasi masyarakat, khususnya para tenaga honorer.
“Saya rasa DPR saat ini sudah paham urgensi RUU ini karena kan pembahasan juga sudah sering dilakukan, jadi tidak ada kata lagi untuk menunda-nunda. Dan DPR tahu itu, terus Presiden juga meminta tidak ada PHK. Jadi kemarin disahkan itu sudah tepat menurut saya,” kata Trubus.
Trubus menilai, salah satu fokus utama UU ASN terkait isu non-ASN akan menjadi payung hukum untuk penataan tenaga honorer yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang.
BACA JUGA:
“DPR saya rasa sudah tepat, saat persoalan tenaga honorer ini sudah mepet waktunya dan menyita perhatian masyarakat juga bagaimana nasib tenaga honorer. Jadi saya rasa tidak ada keterburu-buruan tapi DPR melalui fungsinya sudah menjawab kegelisahan di masyarakat, khususnya pada isu tenaga honorer,” jelasnya.
UU ASN, juga dinilai Trubus dapat memperbaiki kapastias tenaga honorer itu sendiri. Sebab, katanya, tidak sedikit pekerjaan tenaga honorer yang tidak sejalan dengan latar belakang pendidikannya.
BACA JUGA:
“Jadi dengan adanya UU ini juga akan bisa memberikan pelatihan bagi tenaga honorer untuk bisa menyerap formasi PPPK yang sesuai dengan bidangnya,” sebut dia.
Kendati demikian, Trubus berharap, DPR dapat terus menjalankan fungsi pengawasannya terhadap implementasi UU ASN. Dengan pengawasan yang baik, ruang baru terjadinya jual beli penyerapan formasi PPPK pun dapat dihindari.
“DPR harus perlu mengawasi UU ini diterapkan, jangan sampai ada keluhan lagi dari aturan turunannya,” ucap Trubus.
“ASN yang di 3T itu harus menjadi prioritas pengawasan bagaimana keluhan mereka ditanggapi oleh DPR dengan memberi masukan ke pemerintah. Misalnya terkait insfrastruktur, atau sarananya. Kan mereka yang tahu,” tambahnya.
(Fakhrizal Fakhri )