JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, pihaknya bersama pemerintah untuk tidak menelantarkan tenaga honerer dalam UU ASN. Ia berkata, pengesahan UU tersebut merupakan bentuk dukungan bagi tenaga honorer yang sedianya akan dihapuskan.
“Bagi tenaga honorer, saya berharap UU ini menjadi angin segar dari kegelisahan mereka karena sempat ada wacana pemberhentian pada November ini. UU ASN akan menjamin seluruh tenaga honorer untuk tidak di-PHK,” tutur Puan dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis (5/10/2023).
Puan berkata, ada jutaan tenaga honorer telah bekerja dan mengabdi untuk rakyat. Untuk itu, ia menyatakan, UU ASN merupakan komitmen DPR RI untuk melindungi tenaga honorer.
“Ada jutaan tenaga non-ASN yang selama ini telah bekerja sungguh-sungguh mengabdi untuk rakyat. UU ASN ini menjadi awal komitmen kami di DPR untuk terus mendukung tenaga honorer sehingga bisa terus bekerja bagi negara,” katanya.
Dalam pembahasan bersama Pemerintah, kata Puan, DPR selalu mendorong agar tidak ada PHK massal yang dapat merugikan bagi para tenaga honorer. DPR pun selalu menegaskan agar Pemerintah mengubah status tenaga honorer menjadi ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“DPR dan Pemerintah sepakat, dalam UU ASN ini jangan sampai ada penelantaran bagi tenaga honorer. Apalagi yang telah bertahun-tahun mengabdi, justru mereka ini yang diprioritaskan,” tegas Puan.
Oleh karena itu, Puan berharap hadirnya UU ASN akan membawa perubahan yang positif dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga ASN dan mendukung tenaga non-ASN yang berperan besar dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Dengan komitmen dan kerja sama semua pihak, Indonesia dapat mencapai pemerintahan yang lebih efisien, efektif, dan berpihak pada rakyat. Langkah bersejarah ini membawa harapan besar bagi tenaga non-PNS di Indonesia,” tuturnya.
Merespon itu, pakar Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menilai, pengesahan UU ASN merupakan bukti dewan legislatif tersebut menyerap aspirasi masyarakat, khususnya para tenaga honorer.
“Saya rasa DPR saat ini sudah paham urgensi RUU ini karena kan pembahasan juga sudah sering dilakukan, jadi tidak ada kata lagi untuk menunda-nunda. Dan DPR tahu itu, terus Presiden juga meminta tidak ada PHK. Jadi kemarin disahkan itu sudah tepat menurut saya,” kata Trubus.
Trubus menilai, salah satu fokus utama UU ASN terkait isu non-ASN akan menjadi payung hukum untuk penataan tenaga honorer yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang.
BACA JUGA:
“DPR saya rasa sudah tepat, saat persoalan tenaga honorer ini sudah mepet waktunya dan menyita perhatian masyarakat juga bagaimana nasib tenaga honorer. Jadi saya rasa tidak ada keterburu-buruan tapi DPR melalui fungsinya sudah menjawab kegelisahan di masyarakat, khususnya pada isu tenaga honorer,” jelasnya.
UU ASN, juga dinilai Trubus dapat memperbaiki kapastias tenaga honorer itu sendiri. Sebab, katanya, tidak sedikit pekerjaan tenaga honorer yang tidak sejalan dengan latar belakang pendidikannya.
BACA JUGA:
“Jadi dengan adanya UU ini juga akan bisa memberikan pelatihan bagi tenaga honorer untuk bisa menyerap formasi PPPK yang sesuai dengan bidangnya,” sebut dia.
Kendati demikian, Trubus berharap, DPR dapat terus menjalankan fungsi pengawasannya terhadap implementasi UU ASN. Dengan pengawasan yang baik, ruang baru terjadinya jual beli penyerapan formasi PPPK pun dapat dihindari.
“DPR harus perlu mengawasi UU ini diterapkan, jangan sampai ada keluhan lagi dari aturan turunannya,” ucap Trubus.
“ASN yang di 3T itu harus menjadi prioritas pengawasan bagaimana keluhan mereka ditanggapi oleh DPR dengan memberi masukan ke pemerintah. Misalnya terkait insfrastruktur, atau sarananya. Kan mereka yang tahu,” tambahnya.
(Fakhrizal Fakhri )