Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sita Tiga Mobil Milik Andhi Pramono, KPK: Bentuk Penelusuran Konkret Follow the Money

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 06 Oktober 2023 |16:08 WIB
Sita Tiga Mobil Milik Andhi Pramono, KPK: Bentuk Penelusuran Konkret <i>Follow the Money</i>
KPK sita aset milik Andhi Pramono (Foto: dok KPK)
A
A
A

Sebelumnya, KPK juga pernah menyita sejumlah aset milik AP. Aset tersebut berupa mobil mewah hingga tas branded.

"Untuk tersangka di pejabat Bea Cukai Makassar kami juga melakukan penyitaan, di antaranya adalah satu unit mobil mewah merek LC," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

"Kemudian, juga ada tujuh tas mewah berbagai merek ya. ada LV (Louis Vuitton), kemudian apa bacanya, Bulgari dan berbagai merk lainnya, ada tujuh saya kira ini tas mewah sebagai bagian dari aset recovery tentunya nantinya pada proses penanganan perkara ini," sambungnya.

 BACA JUGA:

Mobil mewah hingga tas merek internasional tersebut disita saat Andhi Pramono diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 19 Juni 2023. Saat ini, KPK masih terus menelusuri aliran uang diduga hasil korupsi Andhi Pramono. Diduga, uang hasil gratifikasi Andhi mengalir ke sejumlah pihak.

"KPK juga masih terus melakukan pengusutan terhadap aliran uang lainnya yang diduga telah digunakan oleh tersangka," ucap Ali.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Andhi diduga menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya saat menjabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.

 BACA JUGA:

KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Andhi Pramono untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Andhi Pramono sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 12 Mei 2023.

Hasil pengembangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi, KPK kemudian menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka TPPU. Andhi Pramono diduga telah menyamarkan atau mengubah hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement