Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Maling Rumah Beraksi Bak Spiderman di Jakbar Ternyata Residivis, Sudah 2 Kali Dipenjara

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 06 Oktober 2023 |14:19 WIB
Maling Rumah Beraksi Bak Spiderman di Jakbar Ternyata Residivis, Sudah 2 Kali Dipenjara
Maling beraksi bak spiderman ditangkap polisi. (Foto: Ilustrasi/Dok Okezone)
A
A
A

Dari aksi pencuriannya, pelaku menggasak motor, laptop hingga berlian. Adapun total kerugian korban mencapai Rp200 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement