Dari aksi pencuriannya, pelaku menggasak motor, laptop hingga berlian. Adapun total kerugian korban mencapai Rp200 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.