"Pelaku mengajak pelapor untuk mencari alamat tersebut, setelah bertemu mereka berbincang-bincang, lalu pelaku pamit untuk pergi mengambil kunci rumah dan mengambil mobil. Tapi pelaku justru membawa kabur motor tersebut," ungkapnya.
Setelah 3 jam kemudian, lanjut Rudi, pelaku tak kunjung datang, lalu pelapor dan saksi mencari pelaku ke rumah yang ditunjukkan sebelumnya, ternyata rumah besar tersebut bukan milik pelaku.
BACA JUGA:
Atas kejadian tersebut, pelapor dan korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Sekampung untuk ditindaklanjuti.
"Setelah melakukan penyelidikan, didapatkan informasi dan akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah hukum Polsek Seputih Mataram," kata dia.
BACA JUGA:
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku berikut barang bukti telah diamankan. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
(Nanda Aria)