"Sekarang dua tersangka sudah kita proses penahanan dan penyidikan dan keduanya kita kenakan dengan Undang-Undang Karantina Perikanan, Hewan dan Tumbuhan dengan ancaman 8 tahun penjara," tegas Jauhari.
BACA JUGA:
Sementara itu, Kepala Balai Besar Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jakarta I, Heri Yuwono mengatakan bahwa benih bening lobster yang diamankan tersebut telah dilepasliarkan ke Loka PSPL Serang pada Minggu, 8 Oktober 2023 malam.
"Tadi malam, tim BKIPM dan tim Reskrim Polres Bandara Soetta telah melepasliarkan ke Pantai Loka PSPL Serang. Ini merupakan bentuk sinergitas yang baik sehingga upaya penyelundupan ini dapat digagalkan," pungkasnya.
(Nanda Aria)