TANGERANG - Dua orang penumpang pesawat berinisial VGS (20) dan MF (50) dibekuk polisi saat akan bertolak ke Singapura. Keduanya kedapatan akan menyelundupkan benih lobster melalui Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) pada Minggu, 8 Oktober 2023 siang.
Wakapolres Bandara Soetta AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, kedua tersangka membawa dua buah koper yang di dalamnya berisi ratusan ribu benih lobster. Apabila ditaksir dengan rupiah, nilainya mencapai Rp11,8 Miliar.
BACA JUGA:
"Dua tersangka kita amankan berikut barang bukti sebanyak dua koper, yang di dalamnya ada 35 bungkus kantong plastik yang berisi benih lobster (jenis pasir) berjumlah 107.800 ekor. Kalau ditaksir dengan rupiah, kerugian negara sebanyak Rp11,8 miliar," kata AKBP Jauhari di Bandara Soetta, Tangerang, Senin (9/10/2023).
Kedua tersangka merupakan kurir yang diberikan upah sebesar Rp10 juta dan akomodasi apabila berhasil menyelundupkan benih lobster tersebut ke Singapura. Selain itu, salah satu pelaku juga mengaku bahwa penyelundupan ini sudah pernah dia lakukan sebelumnya.
BACA JUGA:
"Pengakuan salah satu tersangka, bahwa dirinya pernah 2 kali berhasil menyelundupkan benih lobster ke Singapura. Ini yang ketiga, kita tangkap. Kedua tersangka tidak saling mengenal," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka MF dan VGS kini ditahan di Sel Tahanan Polresta Bandara Soetta. Keduanya dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 8 Tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar.