Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gerebek Gudang Penimbunan Solar, Polisi Sita Mobil Tangki dan Tandon Air

Ira Widyanti , Jurnalis-Senin, 09 Oktober 2023 |14:51 WIB
Gerebek Gudang Penimbunan Solar, Polisi Sita Mobil Tangki dan Tandon Air
Gerebek gudang penimbunan solar, Polda Lampung sita mobil tangki dan belasan tandon air. (Dok Polda Lampung)
A
A
A

Donny melanjutkan, dari penggerebekan tersebut, pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi guna proses penyidikan.

"5 saksi telah kami periksa guna klarifikasi atau pemeriksaan," tuturnya.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 mobil tangki ukuran 10 ribu liter, 11 tandon air ukuran 1.000 liter.

"Dan 8.000 liter BBM subsidi jenis bio solar," ujarnya.

Dia menjelaskan, apabila terbukti melanggar, para pelaku akan dijerat Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 UU RI No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement