BANDARLAMPUNG - Polda Lampung dikabarkan menggerebek gudang penimbunan BBM subsidi jenis solar di Jalan Pramuka Gang Karya, Rajabasa, Bandarlampung pada Kamis (5/10/2023).
Penindakan tersebut dilakukan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung bersama Hiswana Migas.
Informasi yang dihimpun MNC Portal, saat gudang tersebut digerebek, terdapat mobil transportir tangki biru putih bertuliskan PT Bentang Mega Nusantara, mobil colt diesel, dan beberapa tempat penampungan BBM subsidi.
Saat dikonfirmasi, Direktur Reskrimsus Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptomo membenarkan penggerebekan tersebut.
"Iya (gerebek) Subdit Tipidter bersama Hiswana Migas," ujar Donny, Senin (9/10/2023).
Ia menuturkan, penindakan tersebut dilakukan di salah satu rumah di Jalan Pramuka, Gang Karya, Kelurahan Rajabasa, Bandarlampung.
"Kemarin penindakan kegiatan penyalahgunaan BBM di salah satu rumah yang digunakan sebagai tempat penampungan atau penyimpangan BBM jenis bio solar," katanya.
Donny melanjutkan, dari penggerebekan tersebut, pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi guna proses penyidikan.
"5 saksi telah kami periksa guna klarifikasi atau pemeriksaan," tuturnya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 mobil tangki ukuran 10 ribu liter, 11 tandon air ukuran 1.000 liter.
"Dan 8.000 liter BBM subsidi jenis bio solar," ujarnya.
Dia menjelaskan, apabila terbukti melanggar, para pelaku akan dijerat Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 UU RI No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)