PANDEGLANG - Pelaku pembunuh mantan pacar menggunakan kloset yang terjadi pada Februari 2023, Riko Arizka divonis 15 tahun penjara. Keluarga korban mengaku sangat kecewa dengan keputusan hakim.
Riko membunuh mantan kekasihnya, Elisa Siti Mulyani menggunakan kloset yang dilakukan. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Pandeglang dengan dihadiri oleh keluarga korban.

Dalam sidang putusan tersebut, pelaku Riko mengenakan celana hitam, kemeja berwarna putih dan peci hitam. Pelaku terlihat tertunduk lesu di hadapan hakim.
Riko divonis hukuman 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Pandeglang karena terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP Pidana tentang menghilangkan nyawa seseorang.
Kakak korban, Asep Anton mengaku sangat kecewa dengan keputusan hakim yang memvonis pelaku hanya 15 tahun penjara saja. Menurutnya, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sudah masuk dalam pemeriksaan awal.
“Namun saat sidang putusan, hakim mengatakan pelaku tidak terbukti melakukan pasal tersebut dan hanya terjerat Pasal 338 KUHP,” ucap Asep, Senin 9 Oktober 2023).
Ia juga mengatakan akan berkoordinasi dengan ayah korban terkait Tindakan hukum selanjutnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.