BANDARLAMPUNG - Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) UIN Raden Intan Lampung Prof Subandi membenarkan adanya seorang oknum dosen yang diamankan Polda Lampung.
Prof Subandi mengatakan, oknum dosen berinisial SHD tersebut bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Saya belum kronologi pastinya, siang ini saya baru mau ke Polda Lampung," ujar Prof Subandi, Selasa (10/10/2023).
Prof Subandi melanjutkan bahwa dirinya merasa miris dengan kelakuan oknum dosen tersebut. Dosen, kata dia, seharusnya sebagai pembimbing dan mengarahkan anak didiknya menjadi sarjana.
"Sudah jelas kami miris dengan peristiwa ini jika benar. Saat ini Kaprodi (Kepala Program Studi) masih di Polda Lampung dan menelusuri oknum tersebut," ucapnya.