JAKARTA - Seorang oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Inten Lampung, berinisial SHD (33) bersama mahasiswi berinisial FO (22) digerebek warga saat asyik indehoy di rumah oknum dosen di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung pada Senin 9 Oktober 2023 malam.
Atas kasus asusila tersebut, SHD dipecat dari Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung. Hal itu katakan oleh Humas UIN Raden Intan Lampung, Anis Handayani.
"(Sikap kampus) sudah sangat tegas, menonaktifkan membebastugaskan SHD sebagai dosen tetap non-PNS atau dipecat," ujar Anis saat dikonfirmasi.
Anis menuturkan, pemberhentian terhadap keduanya telah melalui berbagai prosedur. Dosen dan mahasiswa Fakultas dan Keguruan itu diberhentikan terhitung sejak Rabu 11 Oktober 2023.
Sebelum diberhentikan, kata Anis, SHD (31) dan mahasiswinya VO (22) sudah terlebih dahulu dipanggil pihak fakultas untuk diperiksa. Ia mengungkapkan, perbuatan SHD dan VO tidak dapat ditoleransi lantaran bukan hanya melanggar kode etik, melainkan juga mencoreng nama UIN sebagai perguruan tinggi keagamaan.
Dikutip dari laman resmi institusi terkait, SHD atau Suhardiansyah mengajar di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung. Ia mengajarkan mata kuliah Pendidikan Ekonomi dan Pendidikan IPS.
Berikut profil SHD, dosen UIN Lampung yang digerebek dengan mahasiswi cantik:
Nama: Suhardiansyah, M.Pd
Tanggal Lahir: 26 Desember 1990
Jabatan Akademik: Asisten Ahli.
Gelar Akademik: S.Pd, MPd
Lulusan: UNILA
Fakultas Pengajaran: Fakultas Tarbiyah dan Keguruan - Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
Bidang Keahlian: Pendidikan Ekonomi dan Pendidikan IPS