Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Kasus BTS, Johnny G Plate Ngaku Belum Pernah Bertemu Dito Ariotedjo

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Rabu, 11 Oktober 2023 |13:34 WIB
Sidang Kasus BTS, Johnny G Plate Ngaku Belum Pernah Bertemu Dito Ariotedjo
Johnny G Plate ngaku tidak pernah bertemu Dito Ariotedjo. (MPI/Bachtiar Rojab)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo bertemu eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (11/10/2023).

Dito dan Johnny bahkan sempat berjabat tangan di ruang sidang tersebut. Namun, momen pertemuan kedua tokoh itu ternyata baru saja terjadi untuk pertama kalinya.

"Kebetulan pada saat saksi diangkat sebagai menteri, tidak pernah ada rapat kabinet yang beliau hadir sama sama dengan saya. Jadi, kami memang tidak pernah bertemu," ujar Johnny di Pengadilan Tipikor, Rabu (11/10/2023)

Tak hanya itu, Johnny mengaku baru pertama kali melihat wajah menteri termuda di kabinet Jokowi itu.

"Bahkan baru hari ini lihat mukanya secara langsung. Jabat tangan pun belum sempat," ucap Johnny.

Sebagaimana diketahui, Menpora Dito Ariotedjo membantah telah menerima uang senilai Rp27 miliar untuk pengamanan kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G.

Hal tersebut disampaikan Dito saat dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023).

"Soalnya yang berkembang itu Pak Dito, itu Galumbang Menak (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak) pernah bertemu saudara membicarakan masalah ada yang berusaha menutup kasus BTS. Saudara sudah tahu juga kabarnya di media?" tanya ketua majelis Fahzal Hendri.

"Sekarang saya tahu," kata Dito.

"Jadi, Irwan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan) diperintah oleh Anang, kemudian Galumbang Menak, Galumbang bawa si Resi (Karyawan PT Mora Telematika Indonesia Resi Yuki Bramani) datang ke tempat saudara. Makanya perlu kami konfirmasi dengan saudara," tanya Hakim kembali.

"Jadi, kalau umpamanya saudara membantah, itu hak saudara," sambung hakim.

"Betul Yang Mulia," jawab Dito.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement